Tempat
Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan
suara. (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum). Tempat
pemungutan suara harus berada di tempat yang terbuka, cukup penerangan, mudah
diawasi petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), saksi yang diberi mandat,
peninjau yang mendapat sertifikat dari KPU, pengamat Pemilu dan warga
masyarakat. Perlengkapan
TPS
1.
Kotak
suara
2.
Surat
suara Pemilu (DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota
3.
Tinta
4.
Bilik
Pemungutan suara
5.
Segel
Pemilu
6.
Alat
pemberi tanda: ballpoint warna merah / Paku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar