Senin, 20 Mei 2013

Tempat Pemungutan Suara (TPS)



Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). Tempat pemungutan suara harus berada di tempat yang terbuka, cukup penerangan, mudah diawasi petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), saksi yang diberi mandat, peninjau yang mendapat sertifikat dari KPU, pengamat Pemilu dan warga masyarakat. Perlengkapan TPS
1.      Kotak suara  
2.      Surat suara Pemilu (DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota
3.      Tinta  
4.      Bilik Pemungutan suara  
5.      Segel Pemilu  
6.      Alat pemberi tanda: ballpoint warna merah / Paku   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar