Sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kota Palembang akan di gelar tanggal 6 Mei 2013 pukul 17.00 WIB di
Mahkamah Konstitusi. Sidang
sengketa Pilkada Palembang ini tercatatdengan nomor perkara :
42/PHPU.D-XI/2013. Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palembang Tahun 2013, dengan
agenda pemeriksaan perkara I
SUMBER :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.JadwalSidang&id=2&kat=1&cari=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar