Keberadaan Saksi bagi dalam Pemilu Pemilihan
Gubernur Sumatera Selatan 2013, sangat
strategis dan menentukan karena merupakan ujung tombak untuk mengawasi tempat
pemungutan dan penghitungan suara di TPS, menjadi kunci dan alat bukti jika
terjadi sengketa atau gugatan atas hasil Pemilu, serta mata rantai terpenting
dalam penyelamatan suara rakyat yang diamanatkan kepada UU. Dengan posisi yang demikian sentral, maka
seorang saksi dalam Pemilu semestinya mampu melaksanakan fungsi dan peran
sebagai berikut :
1.
Mengawasi dan mengikuti seluruh proses pemungutan dan
penghitungan suara di TPS dari awal hingga akhir, sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Mencatat dan mendokumentasikan berbagai bentuk
kejanggalan dan kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,
pemberkasan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta penyerahannya
dari KPPS kepada PPS;
3.
Mencermati dengan seksama suasana dan perlengkapan di
TPS, serta sikap dan perilaku KPPS, Petugas Keamanan, dan Pemilih di TPS yang
berpotensi menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
4.
Memberikan teguran, peringatan dan protes langsung
terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, baik yang disengaja ataupun
tidak disengaja, dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
5.
Melaporkan dengan lengkap setiap tahapan proses
pemungutan dan penghitungan suara di TPS, baik secara lisan maupun tertulis,
termasuk menyerahkan Salinan Berita Acara Pemungutan Suara (Model C) dan
Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Model C1), Beserta Lampirannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar