Senin, 20 Mei 2013

POSISI, FUNGSI DAN PERAN SAKSI



Keberadaan Saksi bagi dalam Pemilu Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan 2013,  sangat strategis dan menentukan karena merupakan ujung tombak untuk mengawasi tempat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, menjadi kunci dan alat bukti jika terjadi sengketa atau gugatan atas hasil Pemilu, serta mata rantai terpenting dalam penyelamatan suara rakyat yang diamanatkan kepada UU.  Dengan posisi yang demikian sentral, maka seorang saksi dalam Pemilu semestinya mampu melaksanakan fungsi dan peran sebagai berikut :
1.      Mengawasi dan mengikuti seluruh proses pemungutan dan penghitungan    suara di TPS dari awal hingga akhir, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2.      Mencatat dan mendokumentasikan berbagai bentuk kejanggalan dan kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, pemberkasan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta penyerahannya dari KPPS kepada PPS;
3.      Mencermati dengan seksama suasana dan perlengkapan di TPS, serta sikap dan perilaku KPPS, Petugas Keamanan, dan Pemilih di TPS yang berpotensi menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
4.      Memberikan teguran, peringatan dan protes langsung terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja, dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
5.      Melaporkan dengan lengkap setiap tahapan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk menyerahkan Salinan Berita Acara Pemungutan Suara (Model C) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Model C1), Beserta Lampirannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar