Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota
Palembang kembali digelar, Senin (13/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda
sidang adalah mendengarkan keterangan saksi Komisi Pemilihan Umum Kota
Palembang (Termohon) dan saksi tambahan dari Pasangan Calon Romi
Herton-Harno Joyo (Pemohon).
Dalam persidangan tersebut, terdapat perbedaan keterangan antara
saksi Termohon dan Pemohon. Salah satunya antara saksi Termohon, Mohamad
Mobin, yang merupakan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan
Sukajaya dengan saksi Pemohon beranama Iwan.
Dalam kesaksiannya, Iwan mengatakan bahwa dirinya menyaksiakan Mobin
membuka kurang lebih 30 kotak suara, pada malam hari pukul 20.00 WIB
sebelum rekapitulasi tingkat PPS dilakukan. “Pada 7 April ada
pembongkaran kotak suara di kantor Kelurahan Sukajaya, Kecamatan
Sukarami,” ujarnya.
Iwan mengatakan, saat itu ada sekitar 12 orang yang berada di tempat
kejadian. Namun dia tidak mengetahui apa tujuan pembongkaran kotak suara
tersebut. “Tidak ada aparat kepolisian,” ungkapnya.
Pada saat itu, dia juga sempat mengambil gambar. “Rekamannya sudah diserahkan kepada kuasa hukum Pemohon,” terangnya.
Akan tetapi, kesaksian tersebut dibantah oleh Mobin. Menurut Mobin,
selaku Anggota PPS, pihaknya tidak pernah melakukan hal itu. Dia
menegaskan tidak pernah melakukan pembongkaran kotak suara pada malam
hari. Dia hanya mengakui bahwa kotak dibuka pada pagi hari dengan
disaksikan oleh seluruh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS), Kepolisian, TNI, dan para saksi pasangan calon saat akan
dilakukan rekapitulasi. “Dari jam tujuh malam pintu sudah ditutup.
Dijaga aparat kepolisian,” tegasnya.
Menurut catatan PPS, kata Mobin, tidak ada satupun yang
mempermasalahkan hasil rekapitulasi. Faktanya, semua hasil rekap
ditandatangani oleh petugas, saksi-saksi pasangan calon, dan panwas
lapangan.
Selain itu, saksi Termohon lainya juga mengatakan bahwa selama
Pemilukada dan melakukan rekapitulasi, tidak ada persoalan yang mereka
hadapi. “Masalahnya baru tahu saat diundang untuk mengiuti sidang,”
tutur salah satu saksi Termohon, Ali Hazhar, yang juga Ketua PPS
Karyajaya.
Pada persidangan tersebut, hadir pula Panitia Pengawas Kota Palembang
Jhon Heri untuk memberi keterangan. Dia mengatakan, pihaknya menerima
setidaknya 50 laporan, baik pelanggaran administratif maupun pidana.
“Pidana 39 laporan. Diteruskan 5. Masih dalam proses antara kepolisian
dengan kejaksaan, jelasnya.
Beberapa pelanggaran pidana yang Panwas proses adalah terkait money politic
dan pengrusakan segel kotak suara. Sedangkan terhadap pelanggaran
administratif, pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai kewenangan yang
dimiliki.
Adapun untuk keperluan pembuktian pada sidang selanjutnya, Ketua MK
M. Akil Mochtar yang juga bertindak sebagai Ketua Panel perkara ini,
memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan lima kotak suara dari
TPS yang dipermasalahkan oleh Pemohon, yakni kotak suara di TPS 13 Kel.
Karyajaya, TPS 5 Kel. Talang Semut, TPS 20 Kel. Talang Aman, TPS 03 Kel.
Sukajaya, dan TPS 13 Kel. Sukajaya. Sidang berikutnya dijadwalkan pada
Selasa (14/5) siang. (Dodi/mh)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8456#.UZGFomeWGZQ
baca risalah sidang secara lengkap download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar