Penyusunan
TPS
1.
PPS mendatangi PPK untuk mengambil aplikasi Portabel dan kertas berisi data
pemilih.
2.
PPS melengkapi informasi TPS pada aplikasi Portable/Lokal/Portal yang
meliputi alamat TPS, RT, RW, Latitude dan Longitude (jika tersedia), nama anggota Ketua PPS dan PPDP yang harus
bertanda tangan di dokumen DPS dan DPT.
3.
PPS menyerahkan dokumen kertas yang berisi data pemilih kepada PPDP untuk
dicoklit.
4.
PPDP melakukan coklit sesuai SOP manual PPDP
5.
PPS menerima hasil coklit dari PPDP untuk dimasukkan ke dalam aplikasi
Portabel/Lokal/Portal
6.
Dalam hal PPS menggunakan aplikasi Portable maka PPS dapat melakukan entri
data hasil coklit di mana saja.
7.
Dalam hal PPS menggunakan aplikasi Lokal maka PPS hanya dapat melakukan
entri data hasil coklit di KPU Kabupaten/Kota.
Dalam hal PPS menggunakan aplikasi Portal maka PPS
hanya dapat melakukan entri data hasil coklit di Internet.
Coklit untuk DPS Pileg istilah Pantarlih .( Bulkan lagi PPDP)
BalasHapusCoklit. DPS Pileg seiring , menunggu DPT Gubernur.
DPT Gubernur sampai saat ini belum diterima
Dari DPT Gubernur ,dilanjutkan coklit DPS Pileg sambil menunngu SK Pantarlih.
"Dalam hal PPS menggunakan aplikasi Portal maka PPS hanya dapat melakukan entri data hasil coklit di Internet." Kutipan postingnya belum kami terima informasinya.Terima kasih.Mohon penjelasan
ada betul namanya pantarlih sebagai pengandi PPDP oh ya kelurahan 9-10 ulu sudah menerima dp4 Pileg. kalau anda belum coba tanya ketua PPS..salam hangat saya juga guru kimia
BalasHapus