Selasa,
07 Mei 2013 | 22:00 WIB
Komisi Pemilihan
Umum Kota Palembang (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, membantah
dalil-dalil Pemohon. Menurutnya, dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Palembang Romi Herton – Harno Joyo (Pemohon), kabur
dan cacat yuridis. “Permohonan ini tidak memenuhi persyaratan,” tegas Alamsyah
dalam Sidang Perkara No. 42/PHPU.D-XI/2013, Selasa (7/5) di Ruang Sidang Pleno
MK. Selain itu, menurut dia, terdapat kontradiksi antara permohonan pertama
dengan perbaikan permohonan Pemohon. Oleh karenannya, dia berpendapat Pemohon
telah mengganti permohonan yang diajukannya. “Ternyata baik positanya maupun
petitumnya semuanya diganti total. Jadi menurut kami, yang tanggal 6 (Mei, pen)
bukanlah perbaikan akan tetapi pergantian,” ungkap Alamsyah. “Terdapat dualisme
yang kontradiksi antara permohonan pertama dan permohonan kedua.”
Disamping itu, terhadap dalil adanya pengurangan suara juga
telah dibantah oleh Alamsyah. “Kita bisa membuktikan bahwa di TPS 5 itu suara
tidak ada yang hilang,” katanya. Alamsyah menegaskan, pelaksanaan Pemilukada
Kota Palembang dalam keadaan kondusif, aman, tentram, dan damai. “Tidak satupun
dari masyarakat memprotes hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh
Termohon.” Oleh karena itu, dia meminta MK untuk menolak permohonan Pemohon.
Sementara itu, kuasa hukum Pasangan Calon Terpilih Sarimuda –
Nelly Rasdiana (Pihak Terkait), Jamaluddin Karim, juga membantah dalil Pemohon.
Menurut Jamaluddin, permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan
hukum. Bahkan cenderung dipaksakan. “Dalil pemohon sangat mengada-ada dan lemah
sekali,” tuturnya. “Keputusan KPU sudah benar karena berdasarkan data-data dan
dokumen yang sah,” ucap Jamaluddin. Faktanya, hasil pemungutan suara yang
dituangkan dalam form C1 ataupun D1 telah ditandatangani dan tidak ada
keberatan oleh para saksi pasangan calon.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pemeriksaan
saksi-saksi dari Pemohon. Hadir 13 saksi. Pada intinya, para saksi Pemohon
menerangkan bahwa ada perubahan perolehan jumlah suara ketika rekapitulasi di
tingkat kelurahan. Perubahan tersebut, yakni berupa penambahan suara bagi Pihak
Terkait ataupun pengurangan jumlah suara Pemohon.
Salah
satu saksi, Yudi, menyatakan bahwa terjadi penambahan perolehan suara Pihak
Terkait di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, Kelurahan Suka Jaya. Sebelumnya,
di TPS 03 Pihak Terkait memperoleh 162 suara, akan tetapi ketika penghitungan
di tingkat kelurahan terjadi perubahan menjadi 182 suara. Keterangan ini pun
dibenarkan oleh Ketua KPPS TPS 03, Slamet. “Perubahan angka terjadi esok
harinya, setelah di PPS,” ujarnya membenarkan keterangan Yudi. (Dodi/mh)
Sumber :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8436#.UYlY7meWGZQ
Kalau ada yang menjadi saksi palsu, memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada, hidupnya tidak selamat dunia akhirat, anak nya jadi pelacur, istrinya selingkuh
BalasHapussaya setuju,,dua kali perhitungan kpu sudah kongkrit,,,tp setelah di mk bisa berubah total,,klo pun mk merasa ada kejanggalan harusnya tidak mengesahkan pasangan pemohon secara sepihak,,harusnya di adakan pemilihan suara ulang,,,
HapusSadis bos
BalasHapussaya yakin RH menang. soalnya memang pasangan 3 curang ug di dukung oleh gubernur sumsel skrng. logikanya kan kalau pasangan no urut 3 menang, pasti pemilihan gubernur sumsel untuk palembang aman untuk mereka. secara orang kuning di sumsel melakukan sgala cara buat menang. apalagi pemilukada sumsel periode lama, orang itu pun berbuat curang dengan membuang surat suara ke sungai di daerah asal saat dia menjabat bupati. saya tw betul, soalny saya liat dan saya foto perbuatan curangnya. jgn salah pilih pemimpin, nanti hasilnya jg salah dan tidak baik. rakyat yg dirugikan
BalasHapussalam hangat bos..
BalasHapussaya orang Langkap Kec. Sungai lilin (sekarang Babat Supat) MUBA saya juga banyak tahu tentang pilgub 2009