Panel Hakim Konstitusi dalam perkara Nomor 42/PHPU.D-XI/2013 perihal
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Palembang membuka
lima kotak suara, Selasa (14/5) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Lima
kotak suara yang dibuka oleh Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK M.
Akil Mochtar ini adalah kotak suara dari TPS 13 Kelurahan Karyajaya, TPS
5 Kel. Talang Semut, TPS 20 Kel. Talang Aman, serta TPS 03 dan TPS 13
Kel. Sukajaya.
Setelah dibuka, terdapat beberapa perbedaan antara data yang
dimiliki, baik oleh Pasangan Calon Romi Herton – Harno Joyo (Pemohon),
Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang (Termohon), maupun Pasangan Calon
Sarimuda – Nelly Rasdiana (Pihak Terkait). Beberapa perbedaan yang
ditemukan, diantaranya adalah terkait angka-angka yang tertera dalam
formulir rekapitulasi, tanda tangan, bentuk tulisan, dan beberapa
coretan yang ada pada dokumen. “Ada penebalan, tulisan hampir sama,”
ujar Akil mengomentari salah satu formulir yang ada.
Sayangnya, Panel Hakim kesulitan dalam melakukan pengecekan terhadap
beberapa kotak suara. Selain terdapat kotak suara yang hilang kunci
gemboknya, ada juga kondisi dokumen dan surat suara yang basah. Hingga
akhirnya, Akil menunda memeriksa surat suara yang masih dalam keadaan
basah tersebut untuk dikeringkan terlebih dahulu. “Fisik akan diperiksa
kembali oleh Majelis,” ujarnya.
Usai melakukan pengecekan dokumen-dokumen yang terdapat di dalam
kotak suara, Akil kemudian melakukan pengesahan terhadap seluruh bukti
yang diajukan oleh para pihak. Selanjutnya para pihak diminta untuk
menyerahkan kesimpulan paing lambat besok, Rabu (15/5) siang.
“Sidang dalam perkara ini sudah selesai. Dan kepada seluruh pihak,
Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait diberi kesempatan untuk membuat
kesimpulan. Setelah itu tentu saudara menunggu panggilan dari Mahkamah
untuk pengucapan putusan. Soal kotak suara dan dokumen lainnya akan
diserahkan setelah putusan,” tutup Akil. (Dodi/mh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar