Selasa, 14 Mei 2013

MK BUKA 5 KOTAK SUARA PILWAKO PALEMBANG 2013

Panel Hakim Konstitusi dalam perkara Nomor 42/PHPU.D-XI/2013 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Palembang membuka lima kotak suara, Selasa (14/5) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Lima kotak suara yang dibuka oleh Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar ini adalah kotak suara dari TPS 13 Kelurahan Karyajaya, TPS 5 Kel. Talang Semut, TPS 20 Kel. Talang Aman, serta TPS 03 dan TPS 13 Kel. Sukajaya.
Setelah dibuka, terdapat beberapa perbedaan antara data yang dimiliki, baik oleh Pasangan Calon Romi Herton – Harno Joyo (Pemohon), Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang (Termohon), maupun Pasangan Calon Sarimuda – Nelly Rasdiana (Pihak Terkait). Beberapa perbedaan yang ditemukan, diantaranya adalah terkait angka-angka yang tertera dalam formulir rekapitulasi, tanda tangan, bentuk tulisan, dan beberapa coretan yang ada pada dokumen. “Ada penebalan, tulisan hampir sama,” ujar Akil mengomentari salah satu formulir yang ada.
Sayangnya, Panel Hakim kesulitan dalam melakukan pengecekan terhadap beberapa kotak suara. Selain terdapat kotak suara  yang hilang kunci gemboknya, ada juga kondisi dokumen dan surat suara yang basah. Hingga akhirnya, Akil menunda memeriksa surat suara yang masih dalam keadaan basah tersebut untuk dikeringkan terlebih dahulu. “Fisik akan diperiksa kembali oleh Majelis,” ujarnya.
Usai melakukan pengecekan dokumen-dokumen yang terdapat di dalam kotak suara, Akil kemudian melakukan pengesahan terhadap seluruh bukti yang diajukan oleh para pihak. Selanjutnya para pihak diminta untuk menyerahkan kesimpulan paing lambat besok, Rabu (15/5) siang.
“Sidang dalam perkara ini sudah selesai. Dan kepada seluruh pihak, Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait diberi kesempatan untuk membuat kesimpulan. Setelah itu tentu saudara menunggu panggilan dari Mahkamah untuk pengucapan putusan. Soal kotak suara dan dokumen lainnya akan diserahkan setelah putusan,” tutup Akil. (Dodi/mh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar