Undang-undang republik indonesia nomor 15 tahun 2011
“Tentang penyelenggara pemilihan umum” Pasal 69 Ayat (1) menyebutkan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Dalam Pemilihan Umum Walikota
Palembang Tahun 2013 Bapak Abdul Karim Div Teknis KPU Palembang menyebutkan
bahwa pada Pemilukada Palembang Tahun 2013 Tidak ada satupun Lembaga yang
mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu ataupun Relawan Pemilu. Pada
Pelaksanaan Tanggal 7 April 2013 Ternyata Dikelurahan 9-10 Ulu Palembang
terdapat Orang yang dengan menyebutkan dirinya “Relawan Panwas” yang
keberadaannya di Kelurahan Tanpa diketahui PPS Kelurahan 9-10 Ulu. Yang lebih
mengejutkan Orang yang dengan menyebutkan dirinya “Relawan Panwas” memiliki
kewenangan yang tidak kalah hebat dari PPL yang secara sah disebut dalam
Undang-undang. Berada dalam TPS dan tidak jarang melakukan Intervensi terhadap
KPPS, dan tidak segan-segan mengatur posisi TPS, Sungguh terlalu. Terkait
Pernyataan Panwas Palembang yang bersaksi dalam persidangan di MK yang
menyebutkan bahwa PPS adalah TIMSES kembali mencuatkan dugaan dimanakan Posisi
Panwas Sebenarnya Kawan Apa Lawan Bagi PPS. Yang pasti tidakan kooperatif KPPS
dan PPS dalam pemilihan Umum Walikota Palembang tahun 2013 tidak akan terjadi
Lagi Pada Pilgub Sumsel 2013. Terutama dimana Posisi Relawan Panwas Sesunguhnya
Legal atau Ilegal.
Mengapa PPS 9 - 10 Ulu, tidak terpantau? Apa kerja PPS 9 - 10 belum maksimal? Kalau maksimal, Mengapa ada Relawan Panwas tidak terpantau? Disana ada Tulisan "Yang lebih mengejutkan Orang yang dengan menyebutkan dirinya “Relawan Panwas” memiliki kewenangan yang tidak kalah hebat dari PPL yang secara sah disebut dalam Undang-undang", apa yang dimaksud dengan PPL?
BalasHapusYang melapor ke kita lengkap dengan Surat SK hanya PPL pak, untuk yang lain mereka tidak melapor ke kita jadi tidak terpantau, namum ada laporan dari KPPS saja
Hapus