PPS
se-kota Palembang hingga kini belum bisa
melakukan tahapan Pemilu Legislatif (Pileg). Sebab, hingga detik ini KPU Kota
Palembang Belum mengesahkan kembali Panitia Pemungutan Suara (PPS). Seharusnya menurut
Peraturan KPU No.6 Tahun 2013 pembentukan PPS adalah 9 Feb s/d 9 Maret 2013 Dua
Agenda penting dalam tahapan Pileg adalah Pembentukan Pantarlih (15 Maret s/d 15 April 2013),
Bimbingan Teknis kepada Pantarlih, Coklit Oleh Pantarlih (1 April s/d 9 Juni 2013), Namun
Sampai saat ini tanggal 04 Mei 2013 PPS se-kota Palembang belum juga dilantik ,
Bagaimana dengan tahapan yang harusnya sudah berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar