Senin, 20 Mei 2013

WALIKOTA PALEMBANG 2013-2018 TERJAWAB SUDAH







5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;


2.     Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, bertanggal 13 April 2013, beserta Lampirannya; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor 34/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2013 di KPU Kota Palembang, bertanggal 13 April 2013, beserta Lampirannya, sepanjang perolehan suara pasangan calon di TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati; TPS 5 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil; TPS 20 Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning; serta TPS 3 dan TPS 13 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami;
3.     Menetapkan perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 di TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, adalah sebagai berikut:
3.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 44 suara; 3.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 155 suara;
3.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 71 suara;
4.     Menetapkan perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 di TPS 5 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, adalah sebagai berikut:
4.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 63 suara; 4.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 137 suara;
4.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 56 suara;
5.     Menetapkan perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 di TPS 20 Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, adalah sebagai berikut:
5.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 48 suara;
5.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 93 suara;
5.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 73 suara;


6.     Menetapkan perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 di TPS 3 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami, adalah sebagai berikut:
6.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 18 suara;
6.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 62 suara; 6.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 162 suara;
7.     Menetapkan perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 di TPS 13 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami, adalah sebagai berikut:
7.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 3 suara;
7.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 76 suara; 7.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 190 suara;
8.     Menetapkan perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 secara keseluruhan di tingkat Kota Palembang adalah sebagai berikut:
8.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 97.809 suara; 8.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 316.919 suara;
8.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 316.896 suara;
9.     Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang untuk melaksanakan putusan ini;
10.  Menolak dalil Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, dan Harjono, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Mei, tahun dua ribu tiga belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan Mei, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pada pukul 19.22 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil\

Tidak ada komentar:

Posting Komentar