5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon;
Dalam Pokok
Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2.
Membatalkan
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palembang di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, bertanggal 13 April 2013, beserta Lampirannya; dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor
34/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Walikota Dan Wakil Walikota Palembang
Tahun 2013 di KPU Kota Palembang, bertanggal 13 April 2013, beserta Lampirannya, sepanjang perolehan suara
pasangan calon di TPS 13 Kelurahan
Karya Jaya, Kecamatan Kertapati; TPS 5 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil; TPS 20 Kelurahan Talang
Aman, Kecamatan Kemuning; serta TPS 3 dan TPS 13 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami;
3.
Menetapkan
perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 di TPS 13 Kelurahan Karya
Jaya, Kecamatan Kertapati, adalah sebagai berikut:
3.1. Pasangan Calon Nomor
Urut 1 memperoleh 44 suara; 3.2.
Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 155 suara;
3.3. Pasangan Calon Nomor
Urut 3 memperoleh 71 suara;
4.
Menetapkan
perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013
di TPS 5 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, adalah sebagai berikut:
4.1. Pasangan Calon Nomor
Urut 1 memperoleh 63 suara; 4.2.
Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 137 suara;
4.3. Pasangan Calon Nomor
Urut 3 memperoleh 56 suara;
5.
Menetapkan
perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013
di TPS 20 Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, adalah sebagai berikut:
5.1. Pasangan Calon Nomor
Urut 1 memperoleh 48 suara;
5.2. Pasangan Calon Nomor Urut
2 memperoleh 93 suara;
5.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 73 suara;
5.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 73 suara;
6.
Menetapkan
perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013
di TPS 3 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami, adalah sebagai berikut:
6.1. Pasangan Calon Nomor
Urut 1 memperoleh 18 suara;
6.2. Pasangan Calon Nomor
Urut 2 memperoleh 62 suara; 6.3.
Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 162 suara;
7.
Menetapkan
perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013
di TPS 13 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami, adalah sebagai berikut:
7.1. Pasangan Calon Nomor
Urut 1 memperoleh 3 suara;
7.2. Pasangan Calon Nomor
Urut 2 memperoleh 76 suara; 7.3.
Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 190 suara;
8.
Menetapkan
perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013
secara keseluruhan di tingkat Kota Palembang adalah sebagai berikut:
8.1. Pasangan Calon Nomor
Urut 1 memperoleh 97.809 suara; 8.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 316.919 suara;
8.3. Pasangan Calon Nomor
Urut 3 memperoleh 316.896 suara;
9.
Memerintahkan
Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang untuk melaksanakan putusan ini;
10. Menolak dalil Pemohon untuk
selain dan selebihnya.
Demikian
diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil
Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota,
Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat,
dan Harjono, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Mei, tahun dua ribu tiga belas, yang diucapkan dalam sidang
pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan Mei, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pada pukul 19.22
WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad
Alim, Ahmad Fadlil\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar