Selasa, 14 Mei 2013

Saksi KPU dan Saksi Pasangan Romi-Harno Saling Bantah

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Palembang kembali digelar, Senin (13/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang (Termohon) dan saksi tambahan dari Pasangan Calon Romi Herton-Harno Joyo (Pemohon).
Dalam persidangan tersebut, terdapat perbedaan keterangan antara saksi Termohon dan Pemohon. Salah satunya antara saksi Termohon, Mohamad Mobin, yang merupakan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sukajaya dengan saksi Pemohon beranama Iwan.
Dalam kesaksiannya, Iwan mengatakan bahwa dirinya menyaksiakan Mobin membuka kurang lebih 30 kotak suara, pada malam hari pukul 20.00 WIB sebelum rekapitulasi tingkat PPS dilakukan. “Pada 7 April ada pembongkaran kotak suara di kantor Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami,” ujarnya.
Iwan mengatakan, saat itu ada sekitar 12 orang yang berada di tempat kejadian. Namun dia tidak mengetahui apa tujuan pembongkaran kotak suara tersebut. “Tidak ada aparat kepolisian,” ungkapnya.
Pada saat itu, dia juga sempat mengambil gambar. “Rekamannya sudah diserahkan kepada kuasa hukum Pemohon,” terangnya.
Akan tetapi, kesaksian tersebut dibantah oleh Mobin. Menurut Mobin, selaku Anggota PPS, pihaknya tidak pernah melakukan hal itu. Dia menegaskan tidak pernah melakukan pembongkaran kotak suara pada malam hari. Dia hanya mengakui bahwa kotak dibuka pada pagi hari dengan disaksikan oleh seluruh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kepolisian, TNI, dan para saksi pasangan calon saat akan dilakukan rekapitulasi. “Dari jam tujuh malam pintu sudah ditutup. Dijaga aparat kepolisian,” tegasnya.
Menurut catatan PPS, kata Mobin, tidak ada satupun yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi. Faktanya, semua hasil rekap ditandatangani oleh petugas, saksi-saksi pasangan calon, dan panwas lapangan.
Selain itu, saksi Termohon lainya juga mengatakan bahwa selama Pemilukada dan melakukan rekapitulasi, tidak ada persoalan yang mereka hadapi. “Masalahnya baru tahu saat diundang untuk mengiuti sidang,” tutur salah satu saksi Termohon, Ali Hazhar, yang juga Ketua PPS Karyajaya.
Pada persidangan tersebut, hadir pula Panitia Pengawas Kota Palembang Jhon Heri untuk memberi keterangan. Dia mengatakan, pihaknya menerima setidaknya 50 laporan, baik pelanggaran administratif maupun pidana. “Pidana 39 laporan. Diteruskan 5. Masih dalam proses antara kepolisian dengan kejaksaan, jelasnya.
Beberapa pelanggaran pidana yang Panwas proses adalah terkait money politic dan pengrusakan segel kotak suara. Sedangkan terhadap pelanggaran administratif, pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Adapun untuk keperluan pembuktian pada sidang selanjutnya, Ketua MK M. Akil Mochtar yang juga bertindak sebagai Ketua Panel perkara ini, memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan lima kotak suara dari TPS yang dipermasalahkan oleh Pemohon, yakni kotak suara di TPS 13 Kel. Karyajaya, TPS 5 Kel. Talang Semut, TPS 20 Kel. Talang Aman, TPS 03 Kel. Sukajaya, dan TPS 13 Kel. Sukajaya. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (14/5) siang. (Dodi/mh)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8456#.UZGFomeWGZQ

baca risalah sidang secara lengkap download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar