Minggu, 21 April 2019

DERITA PPS PILPRES2019

ADA BEBERAPA HUTANG KPU KEPADA PPS
1. GAJI BELUM DIBAYARKAN SEBANYAK 3 BULAN YAKNI FEB MAR DAN APRIL
2. TRIPLEK UTNTU  TEMPEL C1 SAMPAI KINI TAK ADA BERITA
3. TRANSFORT BELUM DI LUNASI

Dari semua itu KPU minta kerja tuntas....kan sekarang kami menagih janji jangan jangan ada anggaran yg tidak diterima pps padahal untuk pps

kalo ada pemilu seperti ini lagi jangan harap kami mau membantu KPU....matila kendak


semoga hutang itu lunas sebelum lebaran.....

Jumat, 08 Maret 2019

Rekrut KPPS

sesuai edaran KPU Kota palembang bahwasanya PPS 9-10 Ulu palembang diharapkan untuk membentuk  KPPS dengan anggaran  30.000 per TPS

kami tidak percaya karena tersiar kabar di tengah tengan PPS bahwa PPS lain dengan kecamatan lain mendapatkan anggaran yg berbeda


wawlahualam biisawab
hanya allah yang tahu


Jumat, 01 Maret 2019

PENGUMUMAN PEREKRUTAN KPPS PEMILU 2019

PERSYARATAN – PERSYARATAN :
  1. warga negara Indonesia
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPS dan KPPS
  7. bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  10. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  11. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
  12. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  13. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil WaliKota dan Pemilihan umum
  14. mampu secara jasmani dan rohani
  15. Mengisi Surat Pernyataan dalam satu lembar dan bermaterai cukup serta di tanda tangani

Sabtu, 23 Februari 2019

Darurat KPPS


Honor yang diterima petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) pada Pemilu Serentak 2019 sebesar Rp 550 ribu untuk ketua. Sedangkan anggota Rp 500 ribu.
Hal itu sesuai Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara jauh hari sudah menugaskan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk mendata petugas KPPS yang sebelumnya terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Ini untuk mengantisipasi kesulitan merekrut petugas KPPS, mengingat pemilu 2019 merupakan pemilu serentak, dengan lima surat suara yang harus dicoblos pemilih.
Pada Pemilu 2019, jumlah TPS di 41   TPS. Untuk satu TPS dibutuhkan tujuh petugas TPS. Sehingga jumlah petugas yang dibutuhkan adalah 7 x 41 orang. Perekrutan KPPS akan dilaksanakan sebulan sebelum pemilu. Sekira pertengahan Maret 2019. Dengan masa tugas petugas KPPS yang dibatasi dua kali periode. Jika melihat jumlah TPS yang demikian, KPU perlu merekrut petugas KPPS di luar jumlah petugas KPPS yang sebelumnya bertugas pada Pilkada 2018. “Kemungkinan banyak yang kurang. Cuma saya belum dapat progres dari PPK.