Sabtu, 23 Februari 2019

Darurat KPPS


Honor yang diterima petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) pada Pemilu Serentak 2019 sebesar Rp 550 ribu untuk ketua. Sedangkan anggota Rp 500 ribu.
Hal itu sesuai Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara jauh hari sudah menugaskan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk mendata petugas KPPS yang sebelumnya terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Ini untuk mengantisipasi kesulitan merekrut petugas KPPS, mengingat pemilu 2019 merupakan pemilu serentak, dengan lima surat suara yang harus dicoblos pemilih.
Pada Pemilu 2019, jumlah TPS di 41   TPS. Untuk satu TPS dibutuhkan tujuh petugas TPS. Sehingga jumlah petugas yang dibutuhkan adalah 7 x 41 orang. Perekrutan KPPS akan dilaksanakan sebulan sebelum pemilu. Sekira pertengahan Maret 2019. Dengan masa tugas petugas KPPS yang dibatasi dua kali periode. Jika melihat jumlah TPS yang demikian, KPU perlu merekrut petugas KPPS di luar jumlah petugas KPPS yang sebelumnya bertugas pada Pilkada 2018. “Kemungkinan banyak yang kurang. Cuma saya belum dapat progres dari PPK.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar