Jumat, 01 Maret 2019

PENGUMUMAN PEREKRUTAN KPPS PEMILU 2019

PERSYARATAN – PERSYARATAN :
  1. warga negara Indonesia
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPS dan KPPS
  7. bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  10. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  11. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
  12. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  13. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil WaliKota dan Pemilihan umum
  14. mampu secara jasmani dan rohani
  15. Mengisi Surat Pernyataan dalam satu lembar dan bermaterai cukup serta di tanda tangani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar