Rabu, 08 Mei 2013

PASANGAN ROMI HERTON – HARNO JOYO GUGAT HASIL PEMILUKADA KOTA PALEMBANG



Selasa, 07 Mei 2013 | 22:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, membantah dalil-dalil Pemohon. Menurutnya, dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Romi Herton – Harno Joyo (Pemohon), kabur dan cacat yuridis. “Permohonan ini tidak memenuhi persyaratan,” tegas Alamsyah dalam Sidang Perkara No. 42/PHPU.D-XI/2013, Selasa (7/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Selain itu, menurut dia, terdapat kontradiksi antara permohonan pertama dengan perbaikan permohonan Pemohon. Oleh karenannya, dia berpendapat Pemohon telah mengganti permohonan yang diajukannya. “Ternyata baik positanya maupun petitumnya semuanya diganti total. Jadi menurut kami, yang tanggal 6 (Mei, pen) bukanlah perbaikan akan tetapi pergantian,” ungkap Alamsyah. “Terdapat dualisme yang kontradiksi antara permohonan pertama dan permohonan kedua.”
Disamping itu, terhadap dalil adanya pengurangan suara juga telah dibantah oleh Alamsyah. “Kita bisa membuktikan bahwa di TPS 5 itu suara tidak ada yang hilang,” katanya. Alamsyah menegaskan, pelaksanaan Pemilukada Kota Palembang dalam keadaan kondusif, aman, tentram, dan damai. “Tidak satupun dari masyarakat memprotes hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon.” Oleh karena itu, dia meminta MK untuk menolak permohonan Pemohon.
Sementara itu, kuasa hukum Pasangan Calon Terpilih Sarimuda – Nelly Rasdiana (Pihak Terkait), Jamaluddin Karim, juga membantah dalil Pemohon. Menurut Jamaluddin, permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Bahkan cenderung dipaksakan. “Dalil pemohon sangat mengada-ada dan lemah sekali,” tuturnya. “Keputusan KPU sudah benar karena berdasarkan data-data dan dokumen yang sah,” ucap Jamaluddin. Faktanya, hasil pemungutan suara yang dituangkan dalam form C1 ataupun D1 telah ditandatangani dan tidak ada keberatan oleh para saksi pasangan calon.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Pemohon. Hadir 13 saksi. Pada intinya, para saksi Pemohon menerangkan bahwa ada perubahan perolehan jumlah suara ketika rekapitulasi di tingkat kelurahan. Perubahan tersebut, yakni berupa penambahan suara bagi Pihak Terkait ataupun pengurangan jumlah suara Pemohon.
Salah satu saksi, Yudi, menyatakan bahwa terjadi penambahan perolehan suara Pihak Terkait di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, Kelurahan Suka Jaya. Sebelumnya, di TPS 03 Pihak Terkait memperoleh 162 suara, akan tetapi ketika penghitungan di tingkat kelurahan terjadi perubahan menjadi 182 suara. Keterangan ini pun dibenarkan oleh Ketua KPPS TPS 03, Slamet. “Perubahan angka terjadi esok harinya, setelah di PPS,” ujarnya membenarkan keterangan Yudi. (Dodi/mh)

Sumber :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8436#.UYlY7meWGZQ

5 komentar:

  1. Kalau ada yang menjadi saksi palsu, memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada, hidupnya tidak selamat dunia akhirat, anak nya jadi pelacur, istrinya selingkuh

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya setuju,,dua kali perhitungan kpu sudah kongkrit,,,tp setelah di mk bisa berubah total,,klo pun mk merasa ada kejanggalan harusnya tidak mengesahkan pasangan pemohon secara sepihak,,harusnya di adakan pemilihan suara ulang,,,

      Hapus
  2. saya yakin RH menang. soalnya memang pasangan 3 curang ug di dukung oleh gubernur sumsel skrng. logikanya kan kalau pasangan no urut 3 menang, pasti pemilihan gubernur sumsel untuk palembang aman untuk mereka. secara orang kuning di sumsel melakukan sgala cara buat menang. apalagi pemilukada sumsel periode lama, orang itu pun berbuat curang dengan membuang surat suara ke sungai di daerah asal saat dia menjabat bupati. saya tw betul, soalny saya liat dan saya foto perbuatan curangnya. jgn salah pilih pemimpin, nanti hasilnya jg salah dan tidak baik. rakyat yg dirugikan

    BalasHapus
  3. salam hangat bos..
    saya orang Langkap Kec. Sungai lilin (sekarang Babat Supat) MUBA saya juga banyak tahu tentang pilgub 2009

    BalasHapus