Rabu, 26 Maret 2014

SURAT SUARA SAH DAN SURAT SUARA TIDAK SAH

PENANDAAN SUARA  SAH

  1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik  
  2. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan  
  3. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan  
  4. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik  
  5. Tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk CALON  
  6. Tanda coblos terletak diantara 2 calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara untuk Partai Politik  
  7. Tanda coblos terletak pada GARIS kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara untuk Partai Politik  
  8. Tanda coblos terletak selain di kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik  dan nomor urut dan nama calon, namun masih satu tempat dengan kotak tersebut        ( berwarna abu-abu) , suara untuk Partai Politik  
  9. Tanda coblos terletak pada nomor urut calon tanpa nama, suara untuk Partai Politik

PENANDAAN SUARA TIDAK SAH
  1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, Sedangkan tanda coblos calon terletak pada partai politik yg berbeda
  2. Tanda coblos terletak hampir mengenai garis pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik 
  3. Tanda coblos terletak diantara kolom Partai Politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar