Rabu, 26 Maret 2014

DENAH TPS PEMILU 2014





































Catatan :
Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu
Kecamatan yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/ Kota/DPRK di tingkat desa atau nama lain/kelurahan. Pasal 1 Ayat 12
PPL Berada dalam TPS Pasal 44 Ayat 4 Point a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar