Ukuran TPS
sekurang-kurangnya 10 meter x 8 meter dengan Kursi/tempat
duduk, dengan memuat sekurang-kurangnya 25 pemilih, 7 orang Anggota KPPS, dan 12
buah kursi/tempat
duduk untuk
Saksi Partai dan 26 buah kursi Saksi
DPD, 1 buah Kuursi Pengawas
Pemilu Lapangan. ( Total 71 Orang )Meja sebanyak 11 buah, masing-masing untuk
mencatat kehadiran pemilih, meletakkan bilik suara, meletakkan kotak suara,
meletakkan tinta, dan meja panjang untuk Ketua KPPS dan 3 Anggota KPPS.
Melihat Pelaksanaan Pemilu 3 Episode tahun 2013 dan 2014 dapat disimpulkan dalam kelurahan 9-10 akan kesulitan menemukan lokasi yang cocok untuk TPS Pemilu 2014 pada 9 April Mendatang. hal ini di Kelurahan 9-10 Ulu sudah tidak tersedia lagi lapangan terbuka dengan ukuran dimaksud. diatas merupakan contoh TPS di Kelurahan 9-10 Ulu. mungkinkah TPS tersebut dapat menampung 71 Orang.....kita lihat saja nanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar