Rabu, 24 April 2013

Pengawas Pemilu Lapangan



Pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum ditingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabuaten/Kota yang bersifat ad hoc dan berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota, Keanggotaan Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang, yang dibetuk oleh Panwaslu / Bawaslu Provinsi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pasal 77, dan pasal 78  


UU NOMOR 27 TAHUN 2007
TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan
Pasal 82
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah:

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan    Pemilu  di tingkat desa / kelurahan yang meliputi:
1)             Pelaksanaan pemutakhiran data      pemilih berdasarkan data  kependudukan  dan  penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2)             Pelaksanaan kampanye;
3)             Perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
4)             Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5)             Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6)             Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7)             Pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8)             Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  1. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  pada huruf a;
  2. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
  3. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
  4. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Mengawasi pelaksanaan  sosialisasi  penyelenggaraan Pemilu; dan
  6. Melaksanakan  tugas    dan wewenang  lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.



Pasal 83
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a.       Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.      Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan  yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c.       Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
d.      Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e.       Melaksanakan  kewajiban  lain  yang  diberikan  oleh Panwaslu Kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar