Pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum ditingkat
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabuaten/Kota yang bersifat ad hoc
dan berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota, Keanggotaan Panwaslu
Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang, yang dibetuk oleh Panwaslu / Bawaslu
Provinsi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, pasal 77, dan pasal 78
UU NOMOR 27 TAHUN 2007
TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan
Pasal 82
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu
Lapangan adalah:
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa / kelurahan yang meliputi:
1)
Pelaksanaan pemutakhiran
data pemilih berdasarkan data kependudukan
dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan,
dan daftar pemilih tetap;
2)
Pelaksanaan kampanye;
3)
Perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
4)
Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan
suara di setiap TPS;
5)
Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6)
Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang
ditempelkan di sekretariat PPS;
7)
Pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8)
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
- Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Pasal 83
Pengawas Pemilu Lapangan
berkewajiban:
a.
Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b.
Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan
berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c.
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS
dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di
tingkat desa/kelurahan;
d.
Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e.
Melaksanakan kewajiban lain yang
diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar