Rekafitulasi Ditingkat PPS ditiadakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Tahun 2013
- Buku ini merupakan panduan yang ditulis Tahun 2010 (Ketua KPU Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, M.A.,)
- Buku ini tidak berpedoman pada UU no 15 tahun 2011 Tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM melainkan UU No 22 tahun 2007
- pada halaman 41 tertulis 1 (satu) rangkap untuk PPK melalui PPS (yang akan dimasukkan dalam kotak suara) ini mengindikasikan tidak ada Amplop untuk PPS dan tidak ada lagi rekafitulasi titingkat PPS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar