- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah genap 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten?Kota atau pernah menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu yang dibuktikan dengan karya tulis/makalah atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan piagam penghargaan;
- Berpendidikan paling rendah Strata 1 untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
- Berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit, cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini;
- Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
- Bersedia bekerja penuh waktu; dan
- Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan;
Minggu, 29 September 2013
Persyaratan Menjadi Calon Anggota KPU
Sabtu, 15 Juni 2013
Jumat, 14 Juni 2013
Alex Noerdin Menangi Pilgub Sumsel 2013
Rapat pleno terbuka, rekapitulasi
hasil perhitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
Selatan (Sumsel) tingkat provinsi, hari ini Kamis (13/6/2013), untuk pertama
kali digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Jakabaring,
Palembang. Pada akhirnya, hasil rekapitulasi pun diputuskan langsung oleh Ketua
KPU Sumsel, Anisatul Mardiah dengan menetapkan pasangan calon nomor urut 4
memenangkan Pilkada Sumsel 2013. Meskipun diperjalanan sampai pada pengumuman
ada beberapa saksi yang mengajukan gugatan, dan tidak menandatangi hasil
keputusan tersebut, baik dari saksi pasangan nomor urut 1, 2 dan 3. Untuk
penandatangan berita acara ditandatangi dari saksi kandidat nomor urut 1
diwakili Efran, saksi nomor urut 2 Ariyanto, saksi nomor urut 3 Amrizal
dan saksi nomor urut 4 RA Anita N dan Banwaslu Prov.
Sumsel, Andhika Pranata.
Ketua KPU Prov. Sumsel, Anisatul
Mardiah mengatakan, tadi sudah sama-sama kita tayangkan dan itulah hasil akhir.
"Tinggal lagi kami menetapkan perolehan suara dan kami tindaklanjuti
dengan penetapan calon terpilih," ungkapnya.
Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Selatan, Jumat 14 Juni 2013, resmi menetapkan pasangan nomor
urut 4, Alex
Noerdin-Ishak Mekki, sebagai pemenang Pilkada Sumsel.
Dengan demikian, lima tahun ke depan Alex akan kembali memimpin Sumsel untuk
periode kedua jabatannya. Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah mengatakan,
Alex-Mekki memperoleh suara terbanyak, yaitu 1.405.510. “Maka sesuai dengan
Surat Keputusan Nomor 34, kami menetapkan pasangan nomor 4 yang menang,” ujar
Anisa. Penetapan pemenang Pilkada Sumsel dilakukan lebih cepat dari jadwal
semula tanggal 15 Juni 2013. Ini karena hasil rekapitulasi dari seluruh kabupaten/kota
di Sumsel sudah lengkap. “Kalau selesai dalam satu hari, kenapa menunggu
berlama-lama? Kami tidak melanggar aturan,” kata Anisa. Komisioner KPU Sumsel
Ong Berlian sudah meneken hasil keputusan pemenang Pilkada tersebut.
“Selanjutnya apabila selama 3 hari masa kerja tidak ada gugatan, SK akan
langsung akan kami kirim ke DPRD Provinsi sumsel. Pelantikan Gubenur-Wakil
Gubernur dilakukan 7 November 2013,” ujar Ong. Alex-Mekki unggul dengan persentase
37,38 persen. Sementara di urutan kedua menyusul pasangan nomor urut 3 Herman
Deru-Maphilinda dengan perolehan suara 1.258.240 atau 33,46 persen, urutan
ketiga Edy Santana-Wiwit Tatung dengan 695.667 suara atau 18,5 persen suara,
dan urutan terakhir Iskandar Hasan-Hafisz Tohir memperoleh 400.321 suara atau 10,64
persen. (umi)
Minggu, 09 Juni 2013
37,87 % PENDUDUK SEBERANG ULU I PILIH ALEX NOERDIN
Jam 09.00 minggu 9 Juni 2013 bertempat di Aula Kecamatan Seberang Ulu I, dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan suara tiap-tiap PPS dalam kelurahan se Kecamatan Seberang Ulu I. Dari hasil rekap mayoritas pemilih masih memilih Alex Nurdin yang mengusung Sekolah Gratis dan Berobat Gratis. semoga kedepan semakin lebih baik lagi
Sabtu, 08 Juni 2013
pps 9-10 Ulu Selesaikan Rekapitulasi di tingkat PPS
Kemarin mulai jam 08.00 PPS Kelurahan 9-10 Ulu melakukan Rekapitulasi di Tingkat PPS, dibuka satu per satu amplop dan dibacakan didepan ke-4 saksi yang hadir. Rekapitulasi sendiri selesai jam 10.30 dan dilanjutkan dengan membuat berita acara asli sebanyak 7 rangkap dan Berita acara copy sebanyak 10 Rangkap. Selama berlangsungnya rekapitulasi tidak ditemui kendala yang berarti hanya ada beberapa KPPS yang salam dalam melakukan penghitungan terhadap jumlah matapilih laki-laki dan perempuan, ini dikarenakan adanya pemilih yang menggunakan KK/KTP. sukses
Jumat, 07 Juni 2013
PPS 9-10 ULU AKAN PLENO REKAPITULASI BESOK
Sesuai dengan Jadwal dan Tahapan Bahwa Besok 7 Juni 2013 Jam 08.00 PPS 9-10 Ulu akan melaksanakan rekapitulasi terhadap 22 TPS yang berada dalam wilayah Kerja PPS. Cara Tersebut Rencananya akad dihariri
1. Yanto, S.Si., M.Kom Selaku Ketua PPS
2. Iwan adinata Anggota PPS
3. Syahri HM, S.Pd.I Anggota PPS
4. Mgs Asnawi, B.Sc dari PPL
5. Saksi Pasangan Calon 1 Atas Nama M. Yusuf
6. Saksi Pasangan Calon 2 Atas Nama Rahmat Nurdin
7. Saksi Pasangan Calon 3 Atas Nama Zainal Arifin
8. Saksi Pasangan Calon 4 Atas Nama Meta Wasila
9. Sekretariat PPS
Kamis, 06 Juni 2013
BAWASLU KERITIK TPS KHUSUS 9-10 ULU
Keberadaan TPS Khusus yang ditempatkan di bawah Jembatan ampera sempat mendapat Kritik tajam Anggota Bawaslu dan Panwascam Kecamatan Seberang Ulu I, Sayangnya mereka tida bertemu langsung Ketua PPS 9-10 Ulu sehingga Klarifikasi tidak dapat Terjadi. Dari Informasi Bawaslu mempermasyalakan mengapa TPS Khusus harus ada DPT. Memang seharusnya TPS Khusus itu tidak memiliki DPT. Ketika di kabari bahwa akan ada Alokasi TPS Khusu dalam kelurahan 9-10 Ulu Ketua PPS Kelurahan 9-10 Ulu Bapak Yanto, S.Si., M, Kom, mengaku masih belum memiliki seperti apa teknis TPS KhususTersebut, namun ketika KPU Palembang meminta dimasukkan DPT dalam TPS Khusus dan mendiskusikannya dengan pihak terkait maka di putuskan TPS tersebut harus berada dekat dengan Dermaga dan Tidak Jauh dari Pemukiman warga yang berada dalam DPT. Semoga masalah ini dapat di pahami Bawaslu
Cerita Pilkada Hari ini
Hari ini sangat melelahkan bagi PPS di Palembang termasuk aku, secara umum tidak ada yang mengganggu kegiatan hari ini, hanya masalah logistik semata. TPS 10 dan TPS 18 kekurangan Segel, TPS 18 Hanya berisi Surat Suara selebihnya tidak ada. Untung masih ada sisa Logistik Pilwako 2013 sehingga kegiatan di TPS 16 tetap dapat berjalan. namun Kekurangan C2 Jumbo di TPS 16 Membuat terhambatnya pengiriman kotak ke Kecamatan Seberang Ulu I
TPS 16 yang ketika dibuka hanya ada Surat Suara dan KPPS Harus Menunggu Model C2 KWK Jumbo yang tidak tersedia dalam Kotak Suara
ALEK MENANG 35 SUARA DI 9-10 ULU
Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan yang berlangsung 6 Juni 2013 di Tingkat kelurahan 9-10 Ulu Palembang dimenangi Oleh Pasangan N0 4 dengan Selisih 35 Suara.
Rabu, 05 Juni 2013
TPS KHUSUS SUNGAI MUSI PILGUB SUMSEL
Kepada masyarakat Sumatera Selatan yang kebetulan berada di kota Palembang kami PPS Kelurahan 9-10 Ulu Menyediakan TPS Khusus yang berada di Bawah Jembatan Ampera di Sekitar Sungai Musi...bagi semua warga yang akan menggunakan hak pilihnya sialakn mendatangi TPS kami dengan syarat
1. Membawa Undangan C6 KWK
2. Membawa Surat Memilih dari PPS daerah asal
Senin, 03 Juni 2013
lagi Blunder KPU Provinsi Sumsel
Ketika kami
menerima Logistik tanda Pengenal PPS/PPK untuk pemilihan Gubernur Sumsel 2013,
kembali kami menerima Logistik yang salah Cetak, ada Apa dengan KPU Prov Sumsel
kemana Komisionernya sampai banyak ditemukan kesalahan dalam pengiriman
Logistik
- Tanda Pengenal PPS dan PPK tetapi dibawahnya ada tanda tangan Ketua KPPS (ada indikasi hanya Copy Paste dari Tanda Pengenal KPPS) Tapi Lupa di edit.
- Ada kekurangan Formulir D (hanya disiapkan 9 Rangkap rupanya KPU Prov Lupa memperkirakan kalau rata-Rata PPS di Palembang memiliki TPS lebih dari 16 artinya butuh 2 rangkap Formulir D
- Kekurangan Undangan C6.KWK.KPU (ada warga masuk dalam DPT tapi undangannya Tidak ada)
- Masih ada beberapa TPS yang belum menerima Undangan C6.KWK.KPU
- Semoga tidak ada lagi Blunder KPU Provinsi Sumsel
Minggu, 02 Juni 2013
PILGUB SUMSEL KALAH KUALITAS DIBANDING PILWAKO PALEMBANG 2013
8
ALASAN PILWAKO 2013 LEBIH BAIK DIBANDING PILGUB 2013
1. Maskot
Pilkada
Maskot Belido pilwako palembang
lebih orisinil dibanding Gadjah Pilgub sumsel yang banyak di Klaim jiplakan
maskon Seagem 2011
2. Honor
Tentu saja bagi 107 Kelurahan di
Palembang menyebut Pilgub Sumsel 2013 Merupakan menurunan Kinerja dimana saat
pilwako 2013 Ketua PPS menerima Gaji 800.000 Ribu dan ketika pilgub Sumsel
hanya menerima gaji 400.000. Penurunan yang sangat signifikan tentu saja
membuat penurunan semangat PPS dan tentu saja pelaksanaan pilgub sumsel 2013 di
Kota Palembang Kalah dibanding Pilwako Palembang 2013. Pilwako gaji dibayarkan
paling lambat tanggal 15 nah di pilgub gaji dibayar 2 bulan sekali dan terakhir
terima gaji bulan mei pada tanggal 31 Mei 2013
3. Tahapan
Tahapan yang dilaksanakan dalam
pilwako Palembang 2013 sangat akurat tidak satupun ada yang melesat, untuk
pelaksanaan pilgub sumsel hhuuuuuuuuuuuuuuu amburadul kacau balau, sampai hari
ini H-5 PPS tidak tahu berapa besaran Honor yang bakan diterima KPPS, biaya
Operasional pembuatan TPS belum juga diterima dan beberapa baju Linmas di TPS
tambahan belum mendapat seragam, jangan heran jika nanti TPS pilgub sumsel
lebih jelek dibanding TPS pilwako karena tenda yang dipesan memerlukan DP (Down
Paymant)
4. Sosialiasai
Sosialisasi tentu lebih gila lagi, pada
pilwako kita mengikuti bimtek berkali-kali nah di pilgub mana bimtek mu mana sosialisasimu miskin banget
5. Aplikasi
DPT
Pilwako menggunakan smart DPT yang
dirasakan minim kesalahan, sedangan Pilgub menggunakan Aplikasi berbasis web
yang banyak sekali kesalahannya. Diantaranya tampilan yang sangat miskin kreasi
dan tentu saja yang paling patal saat di print aplikasi DPT Pilgub sumsel yang
tidak dapat menampilkan nama RT/ RW yang sangat penting bagi warga perkotaan
seperti Kota palembang.
6. DPT
Dpt Pilwako berdasarkan nomor KK
artinya semua warga dikelompokkan berdasarkan kelurga masing-masing, semua
anggota keluarga akan berdekatan dalam DPT sehingga memudahkan dalam
pendistribusian undangan. Nah di DPT Pilgub DPT disusun berdasarkan Abjad
sehinggal sesama anggota keluarga akan terpisah-pisah dan gilanya lagi DPT
tidak ada RT RW sehingga penyamapaian undangan memerlukan waktu berhari-hari
7. Buku
Panduan
Buku panduan Pilwako sumsel
terbilang cukup bagus dan sangat bagus, tapi untuk Pilgub sumsel bukunya sangat
tidak cocok untuk pilgub sumsel karena buku tersebut dicetak tahun 2010 dan
masih menggunakan Komisioner KPU Pusat yang lama dan didalam nya belum diatur
tentang penghitungan di tingakat PPS karea belum mengacu ke UU no 15 tahun 2013
Giloooooooooooooooo. Buku kadaluarsa di pakai buat panduan Pilgub.
8. Tanda
Pengenal
Langganan:
Postingan (Atom)