Honor
yang diterima petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) pada
Pemilu Serentak 2019 sebesar Rp 550 ribu untuk ketua. Sedangkan anggota Rp 500
ribu.
Hal itu sesuai
Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan
Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan
Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.
Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara jauh hari sudah menugaskan panitia
pemilihan kecamatan (PPK) untuk mendata petugas KPPS yang sebelumnya terlibat
dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Ini
untuk mengantisipasi kesulitan merekrut petugas KPPS, mengingat pemilu 2019
merupakan pemilu serentak, dengan lima surat suara yang harus dicoblos pemilih.
Pada Pemilu
2019, jumlah TPS di 41 TPS. Untuk satu TPS dibutuhkan tujuh petugas
TPS. Sehingga jumlah petugas yang dibutuhkan adalah 7 x 41 orang. Perekrutan
KPPS akan dilaksanakan sebulan sebelum pemilu. Sekira pertengahan Maret 2019.
Dengan masa tugas petugas KPPS yang dibatasi dua kali periode. Jika melihat
jumlah TPS yang demikian, KPU perlu merekrut petugas KPPS di luar jumlah
petugas KPPS yang sebelumnya bertugas pada Pilkada 2018. “Kemungkinan banyak
yang kurang. Cuma saya belum dapat progres dari PPK.