ADA BEBERAPA HUTANG KPU KEPADA PPS
1. GAJI BELUM DIBAYARKAN SEBANYAK 3 BULAN YAKNI FEB MAR DAN APRIL
2. TRIPLEK UTNTU TEMPEL C1 SAMPAI KINI TAK ADA BERITA
3. TRANSFORT BELUM DI LUNASI
Dari semua itu KPU minta kerja tuntas....kan sekarang kami menagih janji jangan jangan ada anggaran yg tidak diterima pps padahal untuk pps
kalo ada pemilu seperti ini lagi jangan harap kami mau membantu KPU....matila kendak
semoga hutang itu lunas sebelum lebaran.....
Minggu, 21 April 2019
Senin, 18 Maret 2019
Sabtu, 16 Maret 2019
Jumat, 08 Maret 2019
Rekrut KPPS
sesuai edaran KPU Kota palembang bahwasanya PPS 9-10 Ulu palembang diharapkan untuk membentuk KPPS dengan anggaran 30.000 per TPS
kami tidak percaya karena tersiar kabar di tengah tengan PPS bahwa PPS lain dengan kecamatan lain mendapatkan anggaran yg berbeda
wawlahualam biisawab
hanya allah yang tahu
Jumat, 01 Maret 2019
PENGUMUMAN PEREKRUTAN KPPS PEMILU 2019
PERSYARATAN – PERSYARATAN :
- warga negara Indonesia
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- berdomisili dalam wilayah kerja PPS dan KPPS
- bebas dari penyalahgunaan narkotika
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil WaliKota dan Pemilihan umum
- mampu secara jasmani dan rohani
- Mengisi Surat Pernyataan dalam satu lembar dan bermaterai cukup serta di tanda tangani
Sabtu, 23 Februari 2019
Darurat KPPS
Honor
yang diterima petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) pada
Pemilu Serentak 2019 sebesar Rp 550 ribu untuk ketua. Sedangkan anggota Rp 500
ribu.
Hal itu sesuai
Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan
Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan
Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.
Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara jauh hari sudah menugaskan panitia
pemilihan kecamatan (PPK) untuk mendata petugas KPPS yang sebelumnya terlibat
dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Ini
untuk mengantisipasi kesulitan merekrut petugas KPPS, mengingat pemilu 2019
merupakan pemilu serentak, dengan lima surat suara yang harus dicoblos pemilih.
Pada Pemilu
2019, jumlah TPS di 41 TPS. Untuk satu TPS dibutuhkan tujuh petugas
TPS. Sehingga jumlah petugas yang dibutuhkan adalah 7 x 41 orang. Perekrutan
KPPS akan dilaksanakan sebulan sebelum pemilu. Sekira pertengahan Maret 2019.
Dengan masa tugas petugas KPPS yang dibatasi dua kali periode. Jika melihat
jumlah TPS yang demikian, KPU perlu merekrut petugas KPPS di luar jumlah
petugas KPPS yang sebelumnya bertugas pada Pilkada 2018. “Kemungkinan banyak
yang kurang. Cuma saya belum dapat progres dari PPK.
Minggu, 10 Februari 2019
Langganan:
Postingan (Atom)