Minggu, 29 September 2013

Persyaratan Menjadi Calon Anggota KPU




  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah genap 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten?Kota atau pernah menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu yang dibuktikan dengan karya tulis/makalah atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan piagam penghargaan;
  6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
  7. Berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit, cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini;
  11. Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu; dan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan;